Senin, 12 April 2010
Wajib Helm SNI
Wajib Helm SNI - Jika anda setiap hari menggunakan sepeda bermotor, perhatikan helm yang anda pakai. Sudahkah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain untuk keamanan diri, penggunaan helm berstandar SNI wajib mulai diberlakukan sejak 1 April 2010. Pelanggaran terhadap peraturan ini, denda ratusan ribu rupiah.
Pemberlakuan aturan ini berdasar pada UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 atar (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar yaitu SNI. Peraturan ini sebenarnya sudah mau diberlakukan setahun lalu, Maret 2009, tapi ditunda satu tahun.
Logo SNI yang dimaksud UU tersebut yakni terletak pada bagian belakang hingga samping kiri helm. Untuk logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta melainkan berupa cetak timbul atau emboss.
Namun untuk tahap awal, baru akan disosialisasikan. Hal ini diungkapkan Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Sungkono pada Kamis, (1/4), seperti dikutip republika.co.id.
“Hari ini masih tahap sosialisasi penggunaan helm SNI,” ujarnya.
Ia mengatakan petugas dilapangan hanya akan memberikan informasi kepada pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm berstandar. “Mereka belum akan ditilang,” tambahnya.
Teknisnya, jika ada para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan hlm SNI hanya diarahkan ke tepi jalan dan diberikan informasi mengenai peraturan baru lalu lintas dan angkutan jalan. Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga 10 April mendatang.
“Jika sampai batas yang telah ditentukan masih ada pelanggaran, maka sanksi akan dikenakan,” katanya. Adapun sanksi yang diberikan antara lain peringatan, teguran, hingga penilangan dan kurungan selama satu bulan.
source: http://www.lintasberita.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar